BERSAMA KITA MAJU

MARI KITA MENGHITUNG, MEMBAYAR DAN MELAPOR PAJAK DENGAN BAIK DAN BENAR

Minggu, 07 Oktober 2012

NOMOR PER - 20/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     NOMOR PER - 20/PJ/2012
      TENTANG
             PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
     PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
               TAHUN 2012
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang
 Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 ditetapkan bahwa jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang
 Pengusaha Kena Pajak berakhir pada tanggal 31 Agustus 2012;
b. bahwa berdasarkan laporan hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak yang diterima dari seluruh
 Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, masih banyak Pengusaha Kena
 Pajak terdaftar yang belum selesai dilakukan registrasi ulang;
c. bahwa kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 masih perlu dilanjutkan sampai
 seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar selesai diregistrasi ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
 perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal
 Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;
Mengingat :

NOMOR 145/PMK.03/2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 145/PMK.03/2012
      TENTANG
            TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
              DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam Peraturan
 Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;
b.  bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan
 Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010;
c.  bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
 Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
 ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf a
 dan tata cara penerbitan surat tagihan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf b;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A
 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009