BERSAMA KITA MAJU

MARI KITA MENGHITUNG, MEMBAYAR DAN MELAPOR PAJAK DENGAN BAIK DAN BENAR

Minggu, 08 Juli 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 85/PMK.03/2012
      TENTANG
               PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
              MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
           SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, telah diterbitkan
 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah
 dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
 Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran
 dan Pelaporannya, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan
 Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang
 Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan
 Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
 Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 84/PMK.03/2012
      TENTANG
       TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
         ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur
 Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
 Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 83/PMK.03/2012
      TENTANG
                      KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
            YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam
 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai
 kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;