BERSAMA KITA MAJU

MARI KITA MENGHITUNG, MEMBAYAR DAN MELAPOR PAJAK DENGAN BAIK DAN BENAR

Minggu, 13 Oktober 2013

KMK NO. 43/KM.11/2013 KUR TGL 2 OKT 2013 SD 8 OKT 2013

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
       NOMOR 43/KM.11/2013
      TENTANG
          NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
     NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
           BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
          TANGGAL 02 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 08 OKTOBER 2013
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
 Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang
 Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
 Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus  terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan  Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai  Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2013 sampai dengan 08 Oktober 2013.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008 Nomor 133);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak  Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
3.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995  Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani  Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:    Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
 MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN
PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 08 OKTOBER 2013.

Pertama :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2013
sampai dengan 08 Oktober 2013, ditetapkan sebagai berikut :
1.   Rp.  11.378,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)    1,-
2.  Rp.  10.635,63 Untuk dolar Australia (AUD)    1,-
3.  Rp.  11.038,75 Untuk dolar Canada (CAD)    1,-
4.  Rp.    2.059,95 Untuk kroner Denmark (DKK)    1,-
5.  Rp.    1.467,26 Untuk dolar Hongkong (HKD)    1,-
6.  Rp.    3.525,56 Untuk ringgit Malaysia (MYR)    1,-
7.  Rp.    9.412,36 Untuk dolar Selandia Baru (NZD)   1,-
8.  Rp.    1.899,63 Untuk kroner Norwegia (NOK)    1,-
9.  Rp.  18.295,68 Untuk poundsterling Inggris (GBP)   1,-
10.  Rp.    9.064,63 Untuk dolar Singapura (SGD)    1.-
11.  Rp.    1.771,65 Untuk kroner Swedia (SEK)    1,-
12.  Rp.  12.520,85 Untuk franc Swiss (CHF)    1,-
13.  Rp.  11.547,17 Untuk yen Jepang (JPY)     100,-
14.  Rp.        11,70 Untuk kyat Burma (BUK)    1,-
15.  Rp.      182,19 Untuk rupee India (INR)     1,-
16.  Rp.  40.165,57 Untuk dinar Kuwait (KWD)    1,-
17.  Rp.      107,23 Untuk rupee Pakistan (PKR)    1,-
18.  Rp.      262,08 Untuk peso Philipina (PHP)    1,-
19.  Rp.   3.033,72 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)    1,-
20.  Rp.        86,16 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)   1,-
21.  Rp.      363,61 Untuk baht Thailand (THB)    1,-
22.  Rp.   9.066,22 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)  1,-
23.  Rp. 15.362,18 Untuk EURO (EUR)     1,-
24.  Rp.   1.858,46 Untuk yuan China (CNY)    1,-
25.  Rp.       10,59 Untuk won Korea (KRW)       1,-

Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

Ketiga:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2013 sampai dengan 08 Oktober 2013;


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 OKTOBER 2013
An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd
BAMBANG PS BRODJONEGORO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar