Sudah sekian lama saya nda lagi memposting aturan baru karena kesibukan yang semakin banyak namun demikian saya akan mencoba untuk aktif kembali memposting aturan perpajakan yang mungkin dapat berguna bagi rekan2 semua....
BERSAMA KITA MAJU
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Selasa, 11 November 2014
Selasa, 08 Mei 2012
BUKU OASIS PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh
Label:
BERITA
BUKU OASIS PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh
Telah kita ketahui bersama bahwa untuk tahun 2012 Direktorat Jendral pajak diberikan amanat untuk menghimpun penerimaan negara mencapai 853 triliun.
Guna memenuhi jumlah penerimaan tersebut tentu saja Direktorat jendral pajak seperti apa disampaikan oleh Bapak A Fuad Rahmani telah melakukan segenap upaya agar target yang diemban tersebut dapat tercapai. upaya yang telah dilakukan diantaranya adalah Program Sensus Pajak Nasional yg saat ini sedang dilakukan serta memberikan edukasi kepada WP salah salah satunya adalah dengan menerbitkan buku Oasis Pemotongan/Pemungutan PPh yang merupakan rangkuman tata cara pemenuhan kewajiban pajak dengan baik dan benar.
Diharapkan dengan ada nya buku tersebut dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban pajaknya sehingga berdampak juga pada peningkatan penerimaan Negara dari sektor pajak.
selengkapnya buku Oasis Pemotongan/Pemungutan PPh dapat diunduh di link :
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/OasisPotputPPh2011.pdf
Telah kita ketahui bersama bahwa untuk tahun 2012 Direktorat Jendral pajak diberikan amanat untuk menghimpun penerimaan negara mencapai 853 triliun.
Guna memenuhi jumlah penerimaan tersebut tentu saja Direktorat jendral pajak seperti apa disampaikan oleh Bapak A Fuad Rahmani telah melakukan segenap upaya agar target yang diemban tersebut dapat tercapai. upaya yang telah dilakukan diantaranya adalah Program Sensus Pajak Nasional yg saat ini sedang dilakukan serta memberikan edukasi kepada WP salah salah satunya adalah dengan menerbitkan buku Oasis Pemotongan/Pemungutan PPh yang merupakan rangkuman tata cara pemenuhan kewajiban pajak dengan baik dan benar.
Diharapkan dengan ada nya buku tersebut dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban pajaknya sehingga berdampak juga pada peningkatan penerimaan Negara dari sektor pajak.
selengkapnya buku Oasis Pemotongan/Pemungutan PPh dapat diunduh di link :
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/OasisPotputPPh2011.pdf
Kamis, 05 April 2012
NOMOR PENG - 03/PJ.09/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
Label:
BERITA
26 Maret 2012 PENGUMUMAN NOMOR PENG - 03/PJ.09/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAKDirektorat Jenderal Pajak akan melaksanakan program registrasi ulang bagi para pengusaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimulai sejak bulan Februari hingga Agustus 2012. PKP adalah para pengusaha yang bergerak di bidang usaha industri, perdagangan, dan jasa yang wajib memungut PajakPertambahan Nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa yang mereka serahkan/jual dengan omzet satu tahun lebihdari Rp 600.000.000,00. Sehubungan dengan kegiatan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :1. Kepada seluruh pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP dihimbau untuk mempersiapkan data dan dokumen terkait dengan keberadaan alamat dan kegiatan usahanya;2. Apabila dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa pengusaha yang bersangkutan sudah tutup atau sudah tidak aktif/tidak berusaha lagi, maka status pengukuhannya sebagai PKP akan dicabut. Dengan dicabutnya status pengukuhan PKP pengusaha yang bersangkutan, maka Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pembeli yang berstatus PKP;3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.Demikian disampaikan, agar masyarakat dan pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP dapat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 26 Maret 2012a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakatttd.Dedi RudaediNIP 195309231976101001
Langganan:
Postingan (Atom)