BERSAMA KITA MAJU

MARI KITA MENGHITUNG, MEMBAYAR DAN MELAPOR PAJAK DENGAN BAIK DAN BENAR
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN PAJAK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Oktober 2013

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 46 TAHUN 2013

                        TENTANG

               PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
                     YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
                      YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Senin, 13 Mei 2013

PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2013 TANGGAL 27 MARET 2013

 
PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-08/PJ/2013 TANGGAL 27 MARET 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai pengaturan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pembuatan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan perlu dilakukan penyesuaian saat mulai diberlakukannya ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

Selasa, 11 Desember 2012

NOMOR PER-24/PJ/2012 TANGGAL 22 NOPEMBER 2012



PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-24/PJ/2012 TANGGAL 22 NOPEMBER 2012
TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.         PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
4.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.

Minggu, 07 Oktober 2012

NOMOR PER - 20/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     NOMOR PER - 20/PJ/2012
      TENTANG
             PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
     PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
               TAHUN 2012
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang
 Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 ditetapkan bahwa jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang
 Pengusaha Kena Pajak berakhir pada tanggal 31 Agustus 2012;
b. bahwa berdasarkan laporan hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak yang diterima dari seluruh
 Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, masih banyak Pengusaha Kena
 Pajak terdaftar yang belum selesai dilakukan registrasi ulang;
c. bahwa kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 masih perlu dilanjutkan sampai
 seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar selesai diregistrasi ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
 perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal
 Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;
Mengingat :

NOMOR 145/PMK.03/2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 145/PMK.03/2012
      TENTANG
            TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
              DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam Peraturan
 Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;
b.  bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan
 Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010;
c.  bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
 Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
 ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf a
 dan tata cara penerbitan surat tagihan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf b;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A
 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009

Minggu, 08 Juli 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 85/PMK.03/2012
      TENTANG
               PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
              MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
           SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, telah diterbitkan
 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah
 dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
 Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran
 dan Pelaporannya, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan
 Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang
 Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan
 Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
 Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 84/PMK.03/2012
      TENTANG
       TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
         ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur
 Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
 Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 83/PMK.03/2012
      TENTANG
                      KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
            YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam
 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai
 kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;