BERSAMA KITA MAJU

MARI KITA MENGHITUNG, MEMBAYAR DAN MELAPOR PAJAK DENGAN BAIK DAN BENAR

Minggu, 08 Juli 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 83/PMK.03/2012
      TENTANG
                      KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
            YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam
 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai
 kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;


b. bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
 ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
 Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk
 mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk
 melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang
 Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
 Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
 Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
 Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
 Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
 dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan
 Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4,
 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
            MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK
DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

      Pasal 1
(1)  Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga
 kerja.
(2)  Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
 ayat (1) meliputi:
 a. jasa tenaga kerja;
 b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung
  jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
 c.  penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
(3)  Termasuk dalam pengertian tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah peserta magang
 yang melakukan kegiatan pemagangan.

      Pasal 2
Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh
tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
a. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
 sejenisnya; dan
b. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa
 tenaga kerja yang diserahkannya.

      Pasal 3
(1)  Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk
 menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
(2)  Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga
 kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan,
 pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan
 dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
(3)  Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa
  penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya,
  seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa
  bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
 b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium,
  tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
 c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang
  disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
 d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

      Pasal 4
(1)  Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)  Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
 Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
(3)  Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi
 seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa
 penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa
 gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
(4)  Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan
 memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh
 pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
 dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
(5)  Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya
 diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa,
 tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
 sejenisnya.

      Pasal 5
(1)  Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
 huruf c adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga
 pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang
 ketenagakerjaan.
(2)  Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan
 dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

      Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.


      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 6 Juni 2012
      MENTERI KEUANGAN,
      ttd.
      AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN



      BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 583

Tidak ada komentar:

Posting Komentar