BERSAMA KITA MAJU

MARI KITA MENGHITUNG, MEMBAYAR DAN MELAPOR PAJAK DENGAN BAIK DAN BENAR

Selasa, 11 Desember 2012

NOMOR 24/KM.11/2012 TANGGAL 5 DESEMBER 2012



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 24/KM.11/2012 TANGGAL 5 DESEMBER 2012
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2012

MENTERI KEUANGAN

NOMOR 23/KM.11/2012 TANGGAL 27 NOPEMBER 2012



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 23/KM.11/2012 TANGGAL 27 NOPEMBER 2012
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 NOPEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 4 DESEMBER 2012

MENTERI KEUANGAN

Menimbang       :
a.         bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan 4 Desember 2012;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
3.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
5.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
6.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan  :
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 NOPEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 4 DESEMBER 2012.

NOMOR 22/KM.11/2012 TANGGAL 21 NOPEMBER 2012



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 22/KM.11/2012 TANGGAL 21 NOPEMBER 2012
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 NOPEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2012

MENTERI KEUANGAN

Menimbang       :
a.         bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Nopember 2012 sampai dengan 27 November 2012;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
3.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
5.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
6.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan  :
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 NOPEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2012.

NOMOR 21/KM.11/2012 TANGGAL 14 NOPEMBER 2012



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 21/KM.11/2012 TANGGAL 14 NOPEMBER 2012
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 NOPEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2012

MENTERI KEUANGAN

Menimbang       :
a.         bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Nopember 2012 sampai dengan 20 November 2012;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
3.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
5.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
6.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan  :
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 NOPEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2012.

NOMOR 20/KM.11/2012 TANGGAL 6 NOPEMBER 2012



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 20/KM.11/2012 TANGGAL 6 NOPEMBER 2012
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 NOPEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2012

MENTERI KEUANGAN

Menimbang       :
a.         bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Nopember 2012 sampai dengan 13 November 2012;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
3.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
5.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
6.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan  :
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 NOPEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2012.

NOMOR PER-24/PJ/2012 TANGGAL 22 NOPEMBER 2012



PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-24/PJ/2012 TANGGAL 22 NOPEMBER 2012
TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.         PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
4.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.

Senin, 10 Desember 2012

Alqur'an & terjemahannya

Selamat siang rekan2 sekalian.....

Semoga hari ini semuanya dalam keadaan sehat walafiat sehingga dapat menjalankan kegiatan sehari hari dengan baik... Namun jika ada rekan2 yg sedang galau karena adanya tekanan dari dalam diri kita sendiri yang selalu merasa tdk pernah puas apa yg telah dicapai dan tekanan dari luar dimana kita selalu melihat rumput rumah tetangga kelihatannya lebih indah , hijau dan subur bila dibandingkan dengan halaman rumah kita....
Maka tdk ada salahnya jika kita sejenak beristirahat dan mencoba untuk melepaskan semua tekanan yang menimpa kita dengan mencoba belajar membaca , memahami serta melaksanakan apa 2 yang terkandung dalam kitab suci Alqur'an niscaya semua kegalauan akan sirna dengan sendirinya
Bagi rekan 2 yang ingin mencobanya dapat mengunduh di link : Alqur'an & terjemahannya selamat mecoba semoga kita selalu berada \dalam lindungan Allah SWT... amiin

eSPT PPN1111_ver1.3



Software eSPT PPN1111 - mohon diunduh secara lengkap

Software eSPT PPN1111_ver1.3 part1
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part2
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part3
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part4
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part5
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part6
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part7

Minggu, 07 Oktober 2012

NOMOR PER - 20/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     NOMOR PER - 20/PJ/2012
      TENTANG
             PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
     PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
               TAHUN 2012
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang
 Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 ditetapkan bahwa jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang
 Pengusaha Kena Pajak berakhir pada tanggal 31 Agustus 2012;
b. bahwa berdasarkan laporan hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak yang diterima dari seluruh
 Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, masih banyak Pengusaha Kena
 Pajak terdaftar yang belum selesai dilakukan registrasi ulang;
c. bahwa kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 masih perlu dilanjutkan sampai
 seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar selesai diregistrasi ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
 perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal
 Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;
Mengingat :

NOMOR 145/PMK.03/2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 145/PMK.03/2012
      TENTANG
            TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
              DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam Peraturan
 Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;
b.  bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan
 Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010;
c.  bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
 Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
 ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf a
 dan tata cara penerbitan surat tagihan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf b;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A
 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009

Minggu, 08 Juli 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 85/PMK.03/2012
      TENTANG
               PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
              MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
           SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, telah diterbitkan
 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah
 dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
 Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran
 dan Pelaporannya, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan
 Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang
 Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan
 Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
 Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 84/PMK.03/2012
      TENTANG
       TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
         ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur
 Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
 Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 83/PMK.03/2012
      TENTANG
                      KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
            YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam
 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai
 kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Selasa, 08 Mei 2012

BUKU OASIS PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh

BUKU OASIS PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh

Telah kita ketahui bersama bahwa untuk tahun 2012 Direktorat Jendral pajak diberikan amanat untuk menghimpun penerimaan negara mencapai 853 triliun.

Guna memenuhi jumlah penerimaan tersebut tentu saja Direktorat jendral pajak seperti apa disampaikan oleh Bapak A Fuad Rahmani telah melakukan segenap upaya agar target yang diemban tersebut dapat tercapai.  upaya yang telah dilakukan diantaranya adalah Program Sensus Pajak Nasional yg saat ini sedang dilakukan serta memberikan edukasi kepada WP salah salah satunya adalah dengan menerbitkan buku Oasis Pemotongan/Pemungutan PPh yang merupakan rangkuman tata cara pemenuhan kewajiban pajak dengan baik dan benar.

Diharapkan dengan ada nya buku tersebut dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban pajaknya sehingga berdampak juga pada peningkatan penerimaan Negara dari sektor pajak.

selengkapnya buku Oasis Pemotongan/Pemungutan PPh dapat diunduh di link :
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/OasisPotputPPh2011.pdf

Kamis, 05 April 2012

NOMOR PENG - 03/PJ.09/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK

26 Maret 2012 PENGUMUMAN NOMOR PENG - 03/PJ.09/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAKDirektorat Jenderal Pajak akan melaksanakan program registrasi ulang bagi para pengusaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimulai sejak bulan Februari hingga Agustus 2012. PKP adalah para pengusaha yang bergerak di bidang usaha industri, perdagangan, dan jasa yang wajib memungut PajakPertambahan Nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa yang mereka serahkan/jual dengan omzet satu tahun lebihdari Rp 600.000.000,00. Sehubungan dengan kegiatan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :1. Kepada seluruh pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP dihimbau untuk mempersiapkan data dan dokumen terkait dengan keberadaan alamat dan kegiatan usahanya;2. Apabila dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa pengusaha yang bersangkutan sudah tutup atau sudah tidak aktif/tidak berusaha lagi, maka status pengukuhannya sebagai PKP akan dicabut. Dengan dicabutnya status pengukuhan PKP pengusaha yang bersangkutan, maka Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pembeli yang berstatus PKP;3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.Demikian disampaikan, agar masyarakat dan pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP dapat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 26 Maret 2012a.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakatttd.Dedi RudaediNIP 195309231976101001