BERSAMA KITA MAJU

MARI KITA MENGHITUNG, MEMBAYAR DAN MELAPOR PAJAK DENGAN BAIK DAN BENAR

Senin, 10 Desember 2012

Alqur'an & terjemahannya

Selamat siang rekan2 sekalian.....

Semoga hari ini semuanya dalam keadaan sehat walafiat sehingga dapat menjalankan kegiatan sehari hari dengan baik... Namun jika ada rekan2 yg sedang galau karena adanya tekanan dari dalam diri kita sendiri yang selalu merasa tdk pernah puas apa yg telah dicapai dan tekanan dari luar dimana kita selalu melihat rumput rumah tetangga kelihatannya lebih indah , hijau dan subur bila dibandingkan dengan halaman rumah kita....
Maka tdk ada salahnya jika kita sejenak beristirahat dan mencoba untuk melepaskan semua tekanan yang menimpa kita dengan mencoba belajar membaca , memahami serta melaksanakan apa 2 yang terkandung dalam kitab suci Alqur'an niscaya semua kegalauan akan sirna dengan sendirinya
Bagi rekan 2 yang ingin mencobanya dapat mengunduh di link : Alqur'an & terjemahannya selamat mecoba semoga kita selalu berada \dalam lindungan Allah SWT... amiin

eSPT PPN1111_ver1.3



Software eSPT PPN1111 - mohon diunduh secara lengkap

Software eSPT PPN1111_ver1.3 part1
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part2
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part3
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part4
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part5
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part6
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part7

Minggu, 07 Oktober 2012

NOMOR PER - 20/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     NOMOR PER - 20/PJ/2012
      TENTANG
             PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
     PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
               TAHUN 2012
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang
 Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 ditetapkan bahwa jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang
 Pengusaha Kena Pajak berakhir pada tanggal 31 Agustus 2012;
b. bahwa berdasarkan laporan hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak yang diterima dari seluruh
 Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, masih banyak Pengusaha Kena
 Pajak terdaftar yang belum selesai dilakukan registrasi ulang;
c. bahwa kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 masih perlu dilanjutkan sampai
 seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar selesai diregistrasi ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
 perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal
 Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;
Mengingat :

NOMOR 145/PMK.03/2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 145/PMK.03/2012
      TENTANG
            TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
              DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam Peraturan
 Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;
b.  bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan
 Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010;
c.  bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
 Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
 ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf a
 dan tata cara penerbitan surat tagihan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf b;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A
 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009

Minggu, 08 Juli 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 85/PMK.03/2012
      TENTANG
               PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
              MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
           SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, telah diterbitkan
 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah
 dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
 Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran
 dan Pelaporannya, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan
 Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang
 Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan
 Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
 Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 84/PMK.03/2012
      TENTANG
       TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
         ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur
 Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
 Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 83/PMK.03/2012
      TENTANG
                      KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
            YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam
 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai
 kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;