Selamat siang rekan2 sekalian.....
Semoga hari ini semuanya dalam keadaan sehat walafiat sehingga dapat menjalankan kegiatan sehari hari dengan baik... Namun jika ada rekan2 yg sedang galau karena adanya tekanan dari dalam diri kita sendiri yang selalu merasa tdk pernah puas apa yg telah dicapai dan tekanan dari luar dimana kita selalu melihat rumput rumah tetangga kelihatannya lebih indah , hijau dan subur bila dibandingkan dengan halaman rumah kita....
Maka tdk ada salahnya jika kita sejenak beristirahat dan mencoba untuk melepaskan semua tekanan yang menimpa kita dengan mencoba belajar membaca , memahami serta melaksanakan apa 2 yang terkandung dalam kitab suci Alqur'an niscaya semua kegalauan akan sirna dengan sendirinya
Bagi rekan 2 yang ingin mencobanya dapat mengunduh di link : Alqur'an & terjemahannya selamat mecoba semoga kita selalu berada \dalam lindungan Allah SWT... amiin
BERSAMA KITA MAJU
Senin, 10 Desember 2012
eSPT PPN1111_ver1.3
Label:
DOWNLOAD SOFTWARE
Software eSPT PPN1111 - mohon diunduh secara lengkap
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part1
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part2
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part3
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part4
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part5
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part6
Software eSPT PPN1111_ver1.3 part7
Minggu, 07 Oktober 2012
NOMOR PER - 20/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012
Label:
PERATURAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 20/PJ/2012
NOMOR PER - 20/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
TAHUN 2012
PER-05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
a. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang
Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 ditetapkan bahwa jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang
Pengusaha Kena Pajak berakhir pada tanggal 31 Agustus 2012;
b. bahwa berdasarkan laporan hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak yang diterima dari seluruh
Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, masih banyak Pengusaha Kena
Pajak terdaftar yang belum selesai dilakukan registrasi ulang;
c. bahwa kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 masih perlu dilanjutkan sampai
seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar selesai diregistrasi ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;
Mengingat :
NOMOR 145/PMK.03/2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Label:
PERATURAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.03/2012
NOMOR 145/PMK.03/2012
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010;
c. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf a
dan tata cara penerbitan surat tagihan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009
Minggu, 08 Juli 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012
Label:
PERATURAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85/PMK.03/2012
NOMOR 85/PMK.03/2012
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, telah diterbitkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah
dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran
dan Pelaporannya, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang
Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.03/2012
Label:
PERATURAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/PMK.03/2012
NOMOR 84/PMK.03/2012
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur
Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2012
Label:
PERATURAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2012
NOMOR 83/PMK.03/2012
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jasa tertentu yang termasuk dalam
kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu pengaturan mengenai
kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Langganan:
Postingan (Atom)