BERSAMA KITA MAJU

MARI KITA MENGHITUNG, MEMBAYAR DAN MELAPOR PAJAK DENGAN BAIK DAN BENAR

Minggu, 08 Juli 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 85/PMK.03/2012
      TENTANG
               PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
              MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
           SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, telah diterbitkan
 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah
 dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
 Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran
 dan Pelaporannya, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan
 Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang
 Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan
 Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
 Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;


b.  bahwa dalam rangka lebih memudahkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
 Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
 dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara, perlu menunjuk Badan Usaha
 Milik Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
 Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan Peraturan Menteri Keuangan
 tersendiri;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk
 melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
 Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan
 Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor,
 dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
 Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Mengingat :
1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
 Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
 Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
 Republik Indonesia Nomor 4999);
2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
 Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
 dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.  Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
            MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT,
MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

      Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
 negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.  Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai
 dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
 atas Barang Mewah yang terutang.

      Pasal 2
Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

      Pasal 3
(1)  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
 terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan
 Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2)  Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
 penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.

      Pasal 4
(1)  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar
 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2)  Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang
 Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut
 oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku
 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

      Pasal 5
(1)  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
 dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal :
 a.  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk
  jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
  Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
 b.  pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut
  ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan
  Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
 c.  pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh
  PT Pertamina (Persero);
 d.  pembayaran atas rekening telepon;
 e.  pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
 f.  pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan
  perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
  Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut,
 disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
 perpajakan.

      Pasal 6
(1)  Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
 Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2)  Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat :
 a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
 b.  penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
 c.  penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

      Pasal 7
(1)  Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
 Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada saat :
 a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
 b.  penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
 c.  penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
(2)  Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama
 tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3)  Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
 Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
 Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa
 Pajak.
(4)  Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
 Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan
 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak
 Pertambahan Nilai.
(5)  Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
 Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

      Pasal 8
Dalam hal Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Badan Usaha Milik
Negara tersebut dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

      Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.


      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 6 Juni 2012
      MENTERI KEUANGAN,
      ttd.
      AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN


         BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 585



LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 85/PMK.03/2012
TENTANG : PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA














TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK

PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA



I. KETENTUAN UMUM:

a. BKP : Barang Kena Pajak

b. JKP : Jasa Kena Pajak

c. KPP : Kantor Pelayanan Pajak

d. NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak

e. KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

f. PPN : Pajak Pertambahan Nilai

g. PPnBM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah

h. SSP : Surat Setoran Pajak


II. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN:
1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara.
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
3. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan.
4. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk Badan Usaha Milik Negara;
b. lembar kedua untuk Rekanan; dan
c. lembar ketiga untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk Rekanan;
b. lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
c. lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d. lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
e. lembar kelima untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7. Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal .........." dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
8. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

III. TATA CARA PELAPORAN:
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN", dan dilampiri dengan Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEUANGAN,

KEPALA BIRO UMUM

u.b. ttd.

KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

ttd.


GIARTO

NIP 195904201984021001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar